Total Pageviews

Saturday, August 20, 2011

Manajemen Investasi di Bank Syariah


MANAJEMEN  INVESTASI DI BANK
SYARI’AH
A.    PENDAHULUAN
Dalam rangka mendapatkan hasil dari penempatan bank, pada bank konvensional berlaku kaidah maksimalisasi profit, sebab hubungan bank dengan nasabah karena pertimbangan komersil semata. Tepatnya bank berfungsi sebagai “penjual” dana, dengan “pembeli” dana. Dalam hukum jual beli secara umum penjual akan berusaha memperoleh harga yang setinggi tinginya dan pembeli sebaliknya, namun disini posisi bank akan leih kuat dibandingkan dengan nasabah, jadi wajar bila nasabah lebih banyak mengikuti keputusan perbankan. 
Pada perbankan syari’ah hubungan antara bank dengan nasabah dana adalah sebagai “fund manager” sedangkan hubunganya dengan pengguna dana didasari pada “semangat kemitraan”. Berdasarkan macam/sifat inilah, diperbankan syari’ah tidak diarahkan untuk pencapaian maksimalisasi profit secara sepihak bagi bank. Dengan demikian, dalam kaitannya bagi hasil, lebih condong pada pencapaian harmoni antara bank dengan nasabahnya, baik bank dengan nasabah pengguna bank dan bank dengan nasabah pemilik dana.
Meskipun begitu, bank syari’ah adalah unit usaha bisnis, dalam rangka melaksanakan amanat pemilik dana, tetap berusaha mencari proyek/bidang usaha yang profitable  tanpa perlu melakukan eksplotasi pada patner kerjanya.
B.     PEMBAHASAN
a.      Pentingya Manajemen Investasi
Ditinjau dari mekanisme investasi pada dunia usaha maupun perbankan, kata “investasi” berarti komitmen dana saat ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan dimasa depan dengan menanamkan modal pada proyek/bidang yang strategis dalam jangka waktu tertentu (jangka panjang). Disini yang dimaksud dengan manajemen investasi adalah proses perencanaan, pengimplementasian, serta pengawasan dana investor baik secara personal maupun institusional.
Malakukan manajemen investasi yang baik dan teratur pada perbankan baik konvensional maupun syari’ah sagat penting karena ;
-          Menyangkut dana yang sangat besar
-          Menyangkut jangka waktu pengambilan modal
-          Menyangkut keuntungan masa depan
-          Menyangkut keputusan kedepan
Disini sebelum nenentukan kebijakan investasi, bank syari’ah harus mempertimbangkan factor factor sebagi berikut :
1.      Aspek Rentabilitas
Bank syari’ah sebagai pemegang amanah investor berfungsi sebagai fund manager. Sebagai fund manager yang baik, tentu akan memilih proyek/bidang/sector usaha yang menguntungkan.
2.      Aspek Likuiditas
Dalam penempatan dana guna memperoleh hasil, bank juga tidak melupakan kepentingan pemilik dana, sehingga dalam pelemparan dana, tetap disediakan dana segar yang diperkirakan dibutuhkan nasabah kapan saja.
3.      Spreding Risk
Setiap penempatan dana, meski rendable, tetap mengandung resiko bisnis. Karenanya, resiko resiko kegagalan yang mungkin timbul ini harus bisa diperhatikan sehingga bisa di antisipasi dan tetap terkendali.
4.      Skala Prioritas
a.       Prioritas utama adalah sector yang mengahasilkan keuntungan terbesar dengan resiko terkecil, misalnya:
-          Transaksi kelompok jual beli
Kecilnya resiko pembiayaan kelompok ini dikarenakan tersedianya agunan pokok, dan jika pembiayaan tersebut mengalami resiko terburuk, maka agunan tersebut dapat ditarik bank, hingga bank masih untung atau meminimalkan kerugian.
-          Transaksi bagi hasil kelompok pembiayaan musyarakah
Hal ini karena jika terjadi kerugian maka jumlah kerugian bisa ditanggung bersama natara bank dan nasabah.
-          Transaksi ijarah
Adanya kemungkinan ketidaksanggupan nasabah meneruskan akad, maka barang yang disewakan dapat ditarik sewaktu waktu dan dialihkan pada nasabah lainnya ataupun dijual.
-          Dll.
b.      Kebijakan pemerintahOtoriter Moneter
Yakni pemiayaan dalam rangka pelaksanaan program program pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
b.      perumusan Kebijakan Investasi

 Hal hal yang perlu diperhatikan bank syari’ah dalam merumuskan kebijakan investasinya adalah sebagai berikut:
1.      Penetapan jenis pembiayaan
Misalnya jenis pembiayaan yang akan dibiayai dalam bentuk:
-          Murabahah
-          Mudharabah
-          SWBI
-          Penempatan pada bank lain
-          Musyarakah
-          Istishna’
-          Dll.
2.      Penepatan sector pembiayaan
Harus mempertimbangkan
-          Jenis nasabah
-          Sector ekonomi
-          Jangka waktu
-          Kebijakan pemerintah-UKM
-          Dll
3.      Alokasi dana
Pengalokasian dana untuk investasi dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut:
a.       Pool of fund
1.      Sumber dana
-          Berakad wadiah
-          Berakad Mudharabah Mutlaqoh
2.      Distribusi
-            Non earning assets
-            Earning assets
b.      Channeling
Untuk sumber dana berakad Mudharabah Mugayadah ataupun sebagai pelaksana program pemerintah.
C.    Administrasi dan Proses Pembiayaan
            Prinsip penyediaan suatu pembiayaan didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh nasabah. Agar permohonan dimasud dapat seger ditindaklanjuti, diadakan pemeriksaan terleuh dahulu mengenai kelengkapannya, baik perijinann, laporan keuangan, serta lampiran/kelengkapan lainnya.
Dalam mengevaluasi permohonan tersebut perbankan syari’ah harus mempertimbangkan hal hal berikut:
1.      Diproses oleh tim penilai-koite pembiayaan
2.      Didsarkan pada factor 5 C
3.      Analisis berdasarkan data yang lengkap, jujur, dan obyektif
4.      Layanan cepat, agar realisasi pembiayaan “on time”
5.      Utamakan kepentingan lembaga dan hindari “vested interest” pribadi penilai
Disamping prosesi prosesi diatas perbankan dalam usaha meraih keuntungan juga harus memperhatikankolektabilitas investasinya, yaitu;
1.      Penentuan kualitas investasi
-          Prospek usaha
-          Kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah
-          Kemampuan membayar
2.      Penilaian
Kualitas aktiva produktif wajib dinilai secara bulanan
3.      Dokumentasi
Penanaman dana bank syari’ah dalam bentuk aktiva produktif wajib didukung dengan dokumentasi yang lengkap.
            Kualitas pembiayaan
1.      Tingkatan kualitas
1)      Lancar
2)      Kurang lancar
3)      Diragukan
4)      Macet
2.      Dasar penetapan kualitas
1)      Keteapan angsuran pokok atau
2)      Pencapaian antara realisasi pendapatan (RP) dan proyeksi pendapatan (PP)
                         RP
                 K=  -----  X 100%
                         PP
Keterangan
K   : Kualitas pembiayaan
RP : Realisasi pendapatan yang diterima Bank Syari’ah
PP  : perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank
    d. Tingkatan Kualitas Pada Sektor Sektor investasi
             1.  kualitas piutang dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.      Lancar
2.      Dalam perhatian khusus
3.      Kurang lancar
4.      Diragukan
5.      Macet
       2.   kualiatas qard dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Lancar
2.      Dalam perhatian khusus
3.      Kurang lancar
4.      Diragukan
5.      macet 

  3.  kualitas surat berharga syari’ah 
1.      Lancar
Surat surat berharga yag termasuk dalam kategori ini adalah:
-          Surat utang pemerintah
-          Surat berharga pasar uang syari’ah yang belum jatuh tempo
-          Surat berharga komersil lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan belum jatuh tempo.
-          Obligasi syari’ah yang tercatat dalam pasar modal
-          Sertifikat reksadana syari’ah
-          Dll

2.      Macet
Apabila tidak memenuhi kretiria sebagai dalam diatas
             
             4.  Penyertaan modal dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Lancar
Apabilabelum melebihi jangka waktu 1 tahun
2.      Kurang lancar
Jika jangka waktu melebihi 1 tahun namun belum melebihi 4 tahun
3.      Diragukan
Jika jangka waktu melebihi 4 tahun namun kurang dari 5 tahun
4.      Macet
Jika penyertaan modal sementara belum dapat ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah telah memiliki laba kumulatif.
                  5.  SWBI
                      SWBI yang dimiliki bank dapat dikateorikan sebagai kategori lancar 
Dengan mengetahui tingkatan kualitas masin masing obyek investasi serta prospek dimasa depan maka tingkat keuntungan perbankan di masa yang akan datang dapat di maksimalkan dan mampu menimalkan tingkat resiko yang mungkin timbul guna kemaslahatan baik bagi perbankan dan juga nasabah nasabahnya.    
C.    KESIMPULAN
Bank syari’ah selain sebagai sebagai instansi yang diharapkan menjadi solusi akan sumber dana yang sesuai dengan prinsip Islam dan juga untuk mencapai suasana harmoni bagi pihak yang surplus dan minus dana, tapi tak dapat dipungkiri bahwa ia adalah unit usaha dibidang jasa untuk mencari keuntungan, dan sebagai manager fund yang baik ia harus bisa menginvestasikan dana nasabah sebaik mungkin dan sesuai dengan prinsip dan norma syari’ah maka dengan perumusan kebijakan, proses yang sistematis, dan dengan penggunaan sector yang terukur dan berkualitas tinggi diharapkan perbankan syariah dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal di masa yang akan datang demi kemajuan umat Islam secara global.

No comments:

Post a Comment