Total Pageviews

Friday, August 19, 2011

Gadai Emas Bank Syariah


GADAI EMAS PADA BANK SYARIAH


LATAR BELAKANG
Gadai emas syariah {rahn) menjadi salah satu produk andalan perbankan syariah saat ini. Pertumbuhan pendapatan dan nasabah meningkat signifikan. Produk ini menjadi pembeda antara produk perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Unit usaha syariah (UUS) BNI, misalnya. Pendapatan gadai emas UUS BNI per Februari 2010 tumbuh sekitar 500 persen dibanding periode sebelumnya. "Per Februari 2010 outstanding gadai syariah UUS BNI mencapai Rp 21 miliar. Sementara, outstanding per Februari 2009 hanya mencapai Rp 4 miliar," kata Rizqullah, pimpinan Unit Syariah BNI, kepada Republika, akhir pekan lalu.
Begitu juga dengan jumlah nasabah gadai emas bertambah drastis.Semula per Februari 2009 tercatat hanya diikuti 421 nasabah, namun pada 2010 di bulan sama jumlah nasabah menjadi 1.400 orang. Pendapatan gadai syariah pada akhir 2009 lalu menembus angka Rp 2,5 miliar.
PENGERTIAN

Gadai Emas syariah adalah penggadaian atau penyerahan hak penguasa secara fisik atas harta/barang berharga (berupa eamas) dari nasabah (arraahin) kepada bank (al-Murtahin) untuk dikelola dengan prinsip ar-Rahnu yaitu sebagai jaminan (al-Marhun) atas pimjaman/utang (al-Marhumbih) yang diberikan kepada nasabah /peminjaman tersebut. Ar-Rahnu merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada anak sebagai jaminan sebagai atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah.
Transaksi tersebut diatas merupan kombinasi atau penggabungan dari beberapa transaksi atau akad yang merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan meliputi:
1.      Pemberian pinjaman dengan menggunakan transaksi/akad Qardh
2.      Penitipan barang jaminan berdasarkan transaksi/akad rahn
3.      Penetapan sewa tempat khasanah (tempat penyimpanan barang) atas penitipan tersebut diatas melalui transaksi/akad/ijarah.
Adapaun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
1.      Para pihak tyang terlibat harus cakap berindak hokum (mukallaf) bersadarkan lafal ijab dan kabul (sigah) yang jelas
2.      Harta yang dijadikan agunan (al-Marhun) mempunyai nilai jual yang baik sehingga dapat untuk mencukupi untuk pelunasan kembali pinjaman/utang milik sah nasabah (arrahin) atau tidak terkait dengan orang lain, dapat dimanfaatkan jelas dan tertentu (bukan barang hara, sesuai kreteria syariah, utuh (tidak tersebar dibeberapa tempat) serta dapat diserahkan baik materialnya (fisik) maupun manfaatnya.
3.      Utang (al-Marhunbih) merupakan hak yang wajibdikembangkan kepada bank (al-Murtahin) ynag jelas dan tertentu (baik jumlah maupun rencana pengembalian
HUKUM  GADAI EMAS SYARIAH
Hukum asal dari gadai adalah boleh berdasarkan nash Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ulama.
a. Al Qur’an;
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B (
Surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”.  
b. Sunnah;
Dari A’isyah RA, sesungguhnya Rasulullah S.A.W. pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya[1].
Dari Abu Hurairah RA, Nabi s.a.w. bersabda: tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya [2].
c. Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat membolehkan akad rahn seperti dalam al Fiqh al Islam wa Adillatuhu.[3]
Dengan demikian pula Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, juga telah mengeluarkan fatwa halal NO:25/DSN-MUI/III/2002 atas transaksi gadai (rahn) secara umum dan fatwa halal atas transaksi gadai dengan emas secara khusus pada fatwa NO: 26/DSN-MUI/III/2002.
Karena transaksi ini syariah tentunya tidak memakai bunga karena termasuk riba. Dalam gadai emas syariah nasabah / peminjam dikenakan biaya sewa tempat. Hal tersebut dikarenakan ketika kita gadai emas kita disimpan oleh Bank dan dijamin keamanannya. Jika barang Nasabah hilang / rusak dalam penyimpanan Bank, maka Bank akan mengganti nilai barang berdasarkan penggantian dari perusahaan asuransi rekanannya.
Besar biaya sewa tempat yang diberikan tiap Bank berbeda-beda tergantung kebijakannya. Biasanya biaya sewa tempat dihitung berdasarkan tarif harian, mingguan, atau bulanan. Biaya sewa ini dibayar diawal ketika mengajukan gadai. Jika jatuh tempo pinjaman habis dan ingin diperpanjang, maka Anda harus membayar lagi biaya sewa tempat untuk masa berikutnya.
Pelunasan pinjaman dilakukan di akhir waktu jatuh tempo. Akan tetapi Anda juga dapat melunasi pinjaman di awal. Nasabah tidak perlu khawatir untuk melunasi lebih awal karena nasabah tidak dikenakan penalti atau denda. Namun jika ternyata nasabah tidak sanggup untuk menebus atau melunasi pinjaman, maka nasabah harusmerelakan emasnya untuk dijual pihak Bank. Jika hasil penjualan emas tersebut ternyata melebihi jumlah pinjaman, maka nasabah berhak atas sisa hasil penjualan tersebut.

SISTEMATIKA  GADAI EMAS SYARIAH

Sistematika gadai emas syariah dapat dijelaskan dalam skema berikut:
Keterangan:
1.            Nasabah mengajukan permohonan gadai barang berharga dengan menyerahkan barang secara fisikkepada bank sebagai jaminan atas pinjaman yang akan diberikan oleh bank
2.            Bank melakukan penksiran nilai atas barang jaminan tersebutu dan memeberitahukan kepada nasabah jumlah pinjaman yang dapat dinerikan
4.            dalam hal nasabah menyetujui penawaran yang diberikan olek bank. Selanjutnya kedua belak pihak meneruskan kesepakatan tersebut dengan menandatangani akad yang diperlukan dan masing-masing pihak memenuhi kewajibannya termasuk pembebanan bank atas biaya administrasi penitipan, pemeliharaan, penaksiran dan asuransi penitipan barang jaminan
5.            nasabah melunasi pinjaman dan mengambil barang pada saat jatuh tempo.

KETENTUAN-KETENTUAN

Unit bisnis harus benar-benar memperhatikan kesiapan sumber daya serta infrastruktur pendukung lainnya untuk mendukung proses penggadaian yang meliputi hal-hal antara lain:
1.      Harus sedia juru taksir pada kantor cabang/unit yang memasarkan produk gadai emas syariah
2.      Juru taksir tersebut harus mempunyai pengalamn minimal 2 tahun atau harus dibawah bimbingan/didampingi juru taksir senior apabila yang bersangkutan masih belum berpengalaman
3.      Komiete pembiayaan gadai wajib telah memahami dan menguasai penialaian barang jaminan emas
4.      Khasanah yang dijadikan sebagai tempat tempat penyimpanan barang jaminan harus tersedia dan siap untuk digunakan
5.      Peralatan/infasruktur ynag diperlukan oleh juru taksir dalam melakukan proses penaksiran harga harus tersedia
6.      Teknis dan prosedur penjualan barang kembali barang jaminan (exit strategy) apabila nasabah wanprestasi dalam melunasi kewajibannya telah diatur
Karakteristik produk gadai emas yang biasa diterapkan oleh bank-bank syariah antara lain sebagai berikut:
1.      Kategori nasabah yang dijadikan sebagai targer pinjaman dapat berupa nasabah perorangan (berpenghasilan tetapdan/atau badan usaha
2.      Jenis barang yang dapat digadaikan adalah berupa:seluruh jenis emas 18,22,23,24 karat beruapa perhiasan dan emas 24 karat berupa latakan yang dimaksud denganperhiasan adalam emas dalam bentuk gelang, kalung, cincin,dan anting
3.      Jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah maksimum 80 % dari nilai taksir emas dan/ atau maksimum 50% dari nilai taksir berlian, apabila terdapat berlian sebagai aksesoris perhiasan emas (bukan berebntuk butiran)
4.      Jumlah pembiayaan yang diberikan adalah minimum Rp. 1 juta dan maksimum Rp. 250 juta
5.      Pengikatanpembiayaan gadai dilakukan secara unnotariil
6.      Jangka waktu pembiayaan untuk setiap transaksiadalah 2 bulan dan dapat diperpanjang sesuai keperluan nasabah.Setiap usulan perpanjangan dilakukan sebagiaman prosespermohonan baru termasuk proses penaksiran kembali atas emas
7.      Cara pembayaran dilakukan secara tangguh dan sekaligus pada waktu pinjaman jatuh tenpo
8.      Pada saat jatuh tenpo nasabahdiberikan waktu tenggangselama 15 hari untuk melakukan pelunasan pinjaman.Dalam hal nasabah tidak melakukan pelunasan pinjamansetelah periode masa tenggang, bank dapat melakukanpenjualan barang jaminan untuk melunasi kewajibannasabah dan menagih/mengembalikan kepada nasabah apabila terdapat kekurangan/kelebihan dari hasil penjualanbarang jaminan.
9.      Biaya yang dibebankan kepada nasabah adalah biaya administrasi yang merupakan akumulasi atas seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh bank, termasuk biaya penitiapan barang jaminan dan biaya pemeliharaan/asuransi. Besarnya biaya administrasi tersebut diperhitungkan berdasarkan nilai taksir barang keseluruhan atas dasar jaminan yang disimpan bukan ddiperhitungkan dari jumlah pembiayaan yang diberikan.
10.  Penetapan jumlah/besarnya biaya administrsia tersebut diatas termasuk biaya tambahan atas keterlambatan penggambilan barang jaminan serta persetujuan pemberian special pricing merupakan wewenang unit bisnis dan direktur bisnis sesuai ketentuan yang berlaku
11.  Bank dimungkinkan untuk memberikan diskon kepada nasabah apabila nasabah melakukanpembayaran dipercepat dari dari jadwal yang telah disepakati. ketentuan pemberian diskon merupakan wewenang unit bisnis dan akan diatur pada ketentuan tersebut


PROSES ADMINISTRASI

Persyaratan administrasi yang dip[erlukan antara lain:
1.      Bukti identitas diri berupaKTP/Passport asli (perorangan dan/atau pengurus perusahaan) khusus untuk pinjaman diatas atau sama dengan Rp. 50 Juta. Nasabah wajib menyerahkan NPWP
2.      Menyerahkan onyek jaminan/barang berharga yang dijadikan sebagai jaminan
3.      Bukti kepemilikan atau faktur/kwitansi pembelian atas barang berharga dari toko/pemilik sebelumnya dan sertifikat emas untuk emas lantakan
4.      Surat pernyataan mengenai kepemilikan/penguasaan fisik atas barang berharga yang dijadikan sebelumnya sebagai jaminan adan/atau keasliannya (tercover di akad)
5.      Mengisi aplikasi gadai emas syariah.

Pinjaman dibukukan atas nama pinjaman rahn dengan menggunakan media otorisasi pencairan sesuai ketentuan yang yang berlaku untuk pinjaman Rahn. Akad yang dipergunakan untuk transaksi gadai emas syariah akan ditetapkan secara terpisah oleh bagian hokum unit usaha syariah. Sistim dan prosedur yang terkait denga administrasi prosedur ganda akan diatur tersendirioleh bagian sistim dan prosedur unit usaha syariah, termasuk tata cara penjualan barang jaminan emas. Proses pelaporan dan sisitim akutansi yang digunakan secara spesifik agar lebih mengacu pada ketentuan yang dikeluarkanoleh divisi perencanaan dan pengendaliankeuangan sesuai standar yang berlaku.
PENUTUP
Nah, demikian sekilas tentang gadai emas di Bank Syariah. Dengan demikian, maka tak heran memang kenapa gadai emas menjadi pilihan masyarakat. Gadai Emas Syariah menyimpan banyak keunggulan antara lain:
• Proses lebih mudah & cepat dan sesuai Syariah
• Persyaratan sangat mudah
• Jangka Waktu dapat diperbaharui
• Penyimpanan yang aman dan berasuransi
• Dapat dilunasi sebelum jatuh tempo pinjaman.

DAFTAR PUSTAKA
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penaftsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan  Terjemahannya, jilid 3. Jakarta: 1971




[1] HR. Bukhari Muslim
[2] HR. Al Syafi’i, Al Daruquthni, dan Ibnu Majjah
[3] Al Zuhaili, 1985: volume 181, Al Mughni ( Ibn Quddamah, volume 4: 362)

No comments:

Post a Comment